BANTAN TIMUR , 29 NOVEMBER 2023 . Melakukan Penyerahan Bantuan langsung Tunai Dana Desa ( BLT - DD ) Dengan Suatu Tujuan Yaitu Pensasaran Percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2023 , Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19 ) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Pengutamaan Penggunaan Dana Dana Desa Antara Lain Untuk Bantuan Langsung Tunai Kepada Penduduk Miskin Di Desa Bantan Timur....
RIZUAN
EditorRIZUAN
Fotografer