Visi & Misi

RUMUSAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

 

BERDASARKAN

VISI DAN MISI KEPALA DESA BANTAN TIMUR

PRIODE 2017 - 2023

 

A.    VISI

Menciptakan tata kelola Pemerintahan yang Amanah, jujur dan bertanggungjawab dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa Bantan Timur yang transparan, adil, aman dan mandiri

 

B.    MISI

1.  Melakukan reformasi sistem kinerja Aparatur Pemerintahan Desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

 

Rumusan Arah Kebijakan :

a.    Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

b.   Peningkatan beban kerja dan penghasilan Penyelengara Pemerintahan Desa

c.    Peningkatan Peraturan di Desa

d.   Peningkatan Sarana dan Prasarana serta pemeliharaan Pemerintahan Desa

e.    Pengembangan Standar Playanan Minimal Desa

 

2.  Menyelenggarakan urusan pemerintahan desa secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

 

Rumusan Arah Kebijakan :

a.     Pengembangan Sistem Informasi Desa dan Taransparansi Kegiatan

b.     Pengembangan Sistem Keuangan Desa

 

3.  Meningkatkan perekonomian masyarakat melaui pembentukan kelompok UKM yang produktif sesuai dengan potensi Desa peluang pasar

 

Rumusan Arah Kebijakan :

a.     Pengembangan BUM Desa dan Lembaga Ekonomi Desa

b.     Peningkatan Pengelolaan pertanian;

c.      Peningkatan Pengelolaan Pariwisata Desa

d.     Peningkatan Pengelolaan Home Industry

e.      Peningkatan Kerjasama antar Desa dan Pihak Ketiga

4.  Menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan bagi kelompok UKM dan bagi masyarakat pada umumnya sesuai dengan kebutuhan

 

Rumusan Arah Kebijakan :

a.    Peningkatan kapasitas dan pelatihan masyarakat Desa

b.   Peningkatan kapasitas dan pelatihan kelompok masyarakat

 

5.     Meningkatkan perekonomi masyarakat melalui pendampingan penyuluhan khusus kepada UMKM, wirausaha, petani, perikanan dan peternak.

 

Rumusan Arah Kebijakan :

a.     Penguatan peningkatan penyuluhan Bidang UMKM, Wirausaha, Petani, Perikanan dan Peternakan

b.     Penyediaan sarana dan prasarana kebutuhan Bidang UMKM, Wirausaha, Petani, Perikanan dan Peternakan

 

6.     Membentuk badan usaha milik desa (BUM Desa) sebagai lembaga yang mengolah produktifitas usaha masyarakat.

 

Rumusan Arah Kebijakan :

a.   Penyertaan Modal Usaha

b.   Penguatan kapasitas pelatihan pengurus

 

7.     Meningkatkan pengembangan kegiatan keagamaan, dengan meningkatkan kegiatan keagamaan insyaallah desa kita akan selalu mendapatkan berkah.

 

Rumusan Arah Kebijakan :

a.     Penguatan Pembinaan Keagamaan

b.     Sarana dan Prasarana Keagamaan

 

8.     Membangun pola kehidupan masyarakat untuk menjadi masyarakat yang Sehat

 

Rumusan Arah Kebijakan :

a.    Peningkatkan  kualitas kegiatan posyandu balita, posyandu lansia,

b.   Penguatan kebersihan lingkungan dan Gotong royong

c.    pembangunan rumah layak huni berdasarkan skala prioritas.

 

9.     Membentuk dan membangun kembali organisasi-organisasi masyarakat desa Bantan Timur untuk membantu pemerintah desa dalm penyelenggaraan pemerintahan atas dasar kepentingan masyarakat pada umumnya.

 

Rumusan Arah Kebijakan :

a.   Fasilitasi pembinaan dan pembentukan organisasi masyarakat Desa

b.   Penguatan Kapasitas Masyarakat desa

 

10. Mengorganisir kaum muda desa Bantan Timur dan meningkatkan perannya sebagai kader pembangunan dan kader pemimpin masa depan dan mengoptimalkan kegiatan pemuda dan olah raga guna menekan tingkat kenakalan remaja.

 

Rumusan Arah Kebijakan :

a.     Pembinaan Karang Taruna Desa

b.     Pembinaan dan Pemberdayaan Pemuda Desa

c.      Peningkatan Sarana dan Prasarana olah raga

 

11. Membangun relasi dengan lembaga pendidikan formal pada lingkup internal dan eksternal guna menunjang mutu pendidikan generasi desa Bantan Timur untuk menjadi individu yang berketuhanan, bermoral, berpengetahuan luas, dan mandiri.

 

Rumusan Arah Kebijakan :

a.     Peningkatan dan Pengembangan pendidikan.

b.     Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan

c.

Tags: