Sambutan

SAMBUTAN KEPALA DESA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa maka secara langsung Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis melakukan beberapa upaya untuk melakukan perancanaan pembangunan desa secara partisifatif yang di lakukan oleh masyarakat Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki dalam proses perencanaan, pelaksanaan dalam proses pelestarian pembangunan.

Perencanaan pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa ini tertuang dalam peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan akan menjadi bahan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dan sinergi  program yang masuk kedalam Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dengan model ini Insya Allah pembangunan di desa dapat efisien dan efektif.  Saya berharap dengan adanya perencanaan yang baik, cita-cita untuk mensejahterahkan masyarakat Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dapat dilakukan secara terencana dan teratur. RPJM Desa ini di susun untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan keadaan setempat. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan didesa, memelihara, mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa, dan menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan perencanaan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM Desa 2017-2023, terutama Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Tim Penyusunan RPJM Desa yang telah melakukan perencanaan dengan gigih penuh rasa tanggungjawab, semoga RPJM Desa ini menjadi acuan pembangunan di Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

 

Pj. KEPALA DESA BANTAN TIMUR

GUNANDI, S.Sos

 

Tags: